Empat lawang Sumsel Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) berdasarkan laporan masyarakat oknum Badan Pengawasan Desa (BPD) desa Kemang manis di duga rangkap jabatan sebagai PPPK di RSUD kabupaten empat lawang .29/03/2026
Beliau saat di konfirmasi awak media via whatsap kepada inisial ( I R ) sejak Dio di lantik jadi pppk kalau dak salah 29 mei 2024.sedangkan posisi dio la jadi anggota BPD. Di waktu itupertanyakan tentang kinerja rangkap jabatan tersebut namun tidak membuahkan jawaban dari konfirmasi tersebut.
Berdasarkan UU dan peraturan pemerintah jikalau ada unsur kesengajaan maka oknum tersebut wajib mengembalikan kerugian negara dan pidana
Secara umum, rangkap jabatan bagi pejabat publik, ASN, dan PPPK di Indonesia tidak diperbolehkan untuk menghindari konflik kepentingan, menurut BKPSDM Larangan ini mencakup jabatan struktural/fungsional ganda, komisaris BUMN/swasta bagi pejabat negara, dan perangkat desa/BPD. Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.
Poin-Poin Penting Aturan Rangkap Jabatan:
ASN/PPPK:
Dilarang merangkap jabatan yang menerima penghasilan dari dua sumber anggaran APBN/APBD berbeda.
Menteri & Wakil Menteri: Dilarang merangkap komisaris/direksi BUMN/Swasta dan pejabat negara lainnya.
Perangkat Desa/BPD: Dilarang merangkap sebagai ASN atau jabatan yang dibiayai APBN/APBD.
Bendahara: Bendahara pengeluaran/penerimaan dilarang saling merangkap.
BKPSDM
Pengecualian:
Rangkap jabatan dapat diizinkan dalam kondisi terbatas, seperti TKA yang mendapatkan izin, atau kasus tertentu dengan izin instansi berwenang, namun tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Demi kepercayaan masyarakat menurut kodek etik jurnalis sudah memenuhi syarat tayngnya berita karena konfirmasi sudah berimbang .
Namun ketika berita ini ditayangkan dari media publikasi Nusantara andainya ada kekeliruan kata kata dalam pemberitaan maka kami siap menerima kritik ,dan saran untuk merawat berita .
Red







