.
| BAKORNAS | Kab. Bekasi – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mengungkapkan keragu-raguan terkait transparansi penggunaan dan alokasi Dana BOS di SDN Wanasari 12 untuk tahun 2025. Ini disampaikan secara langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd sebagai ketua umum BAKORNAS pada wartawan pada 27/04/26.
Saut mengungkapkan bahwa BAKORNAS telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 337/DPP/LSM-BAKORNAS/IV/2026 dan sudah diterima oleh pihak SDN Wanasari 12. Namun, dan surat tersebut dibalas dengan tanda tangan oleh Kepala Sekolah SDN Wanasari 12.
Dalam surat balasannya, Kepala SDN Wanasari 12, tidak mempunyai nomor surat serta stempel resmi sekolah, yang seharusnya ada sebagai tanda lembaga pendidikan. Padahal BAKORNAS telah melampirkan semua dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan kepala SDN Wanasari 12 menyebutkan bahwa SDN Wanasari 12 belum memiliki pejabat PPID.
Mengenai surat balasan dari kepala sekolah SDN Wanasari 12 Kec. Cibitung Kab. Bekasi, BAKORNAS memberikan penilaian. Balasan tersebut menunjukkan bahwa sebelum mengirim surat, Kepala Sekolah SDN Wanasari 12 tidak paham atau teliti membaca dan memahami mekanisme cara memalas surat,ujar Saut.
Saut juga menambahkan bahwa BAKORNAS menyarankan agar Kepala SDN Wanasari 12, yang merupakan individu yang pernah mendapatkan pendidikan dan bertanggung jawab dalam lembaga pendidikan, seharusnya mampu membaca dengan seksama surat PPID yang kami kirimkan.
BAKORNAS juga memberikan saran agar kepala SDN Wanasari 12 Kab. Bekasi, sebaiknya memahami terlebih dahulu isi dan maksud surat sebelum memberikan balasan. Dengan begitu, hal ini tidak akan memalukan institusi yang dipimpinnya, yang seharusnya menjadi panutan bagi para murid dalam hal korespondensi. Dan meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi supaya melakukan BIMTEK kepada SDN Wanasari 12 cara membalas surat.
Karena BAKORNAS belum mendapatkan informasi yang diminta sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, kami telah mengirimkan Surat Keberatan dengan nomor 376/DPP/LSM-BAKORNAS/IV/2026 pada 27 April 2026, tutup Saut.











