Diduga kuat Oknum TKS Dispenda Samsat Kab. Empat Lawang main mata terkait *tipu gelap* yang di lakukan inisial nama singalat *ML* di instansi Dispenda SAMSAT Empat Lawang mencapai ratusan juta rupiah

Empat lawang sumatera selatan awak media kembali menerima laporan dari masyarakat yang merupakan Korban tipu gelap yang dilakukan oleh oknum TKS Dispenda Samsat Empat Lawang yang inisial *ML* yang mengalapkan uang ratusan juta dari beberapa masyarakat hendak yang hendak perpanjang pajak dan mutasi dari dalam daerah dan luar propinsi beberapa tahun ini. 6/7/2026

Awak media sudah berupaya menghubungi ML namun hasil tidak memuaskan dan atau komunikasi terputus saat awank media meminta hak jawab dari pertanyaan keluhan beberapa masyarakat yang merasa tertipu oleh ML.

Dalam masalah ini banyak masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan yang di lakukan oleh ML tersebut,

Dari itu kami mempertanyakan Pengawasan dari Kepala Samsat selaku pimpinan langsung ML, bagaiman kinerja bawahannya dan bagaimana pengawasan selaku pimpinan dari ML, banyak masyarakat yang kecewa akibat perbuatan Instansi Dispenda Samsat Empat Lawang dan pimpinannya harus bertanggung jawab juga terhadap kinerja bawahannya.

*Kadispenda selaku Pimpinan di Samsat Empat Lawang* bisa ikut dipidana karena apabila kelalaian dalam menjalankan tugasnya menyebabkan kerugian pada Perseroan atau jika kelalaian tersebut merupakan tindak pidana yang diperintahkan atau dibiarkan terjadi olehnya.

Maka dari itu kami meminta agar seluruh korban yang dirugikan agar di selesaikan atau di kembalikan kerugian-kerugian berupa uang atau pun surat penting kendaraan masyarakat selaku korban.

Terkait Tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP (atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru), sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP (atau Pasal 486 UU 1/2023).

Berikut adalah rincian aturan dan unsur pasalnya:

1. Penipuan (Pasal 492 KUHP).
Pasal ini menjerat pelaku yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. ]

Unsur-Unsur Utama:
– Memakai nama palsu atau martabat palsu.
– Menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
– Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapus piutang.

Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 488 KUHP)
Pasal ini menjerat pelaku yang menguasai barang milik orang lain namun niat jahat (melawan hukum) muncul setelah barang tersebut berada di tangannya.

Unsur-Unsur Utama:
– Dengan sengaja dan melawan hukum.
– Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
– Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (misalnya dititipkan atau dipinjamkan).

Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling lama 4 tahun

3. Perbedaan Utama
Untuk memahami batasan kasus, titik berat perbedaan kedua delik ini terletak pada waktu timbulnya niat jahat:

Penipuan: Niat jahat pelaku sudah ada sejak awal untuk memperdaya korban agar mau menyerahkan barang.

Penggelapan: Niat jahat pelaku baru muncul setelah barang tersebut sudah dikuasainya secara sah.

*Pasal yang mengatur pimpinan yang lalai terhadap bawahannya*

– Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

– Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Dalam hal ini mohon agar kiranya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti pemberitaan ini sampai tuntas.

Feri indra leki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *