Lagi lagi di duga mobil bermuatan minyak ilegal terang terangan lolos di Polsek dan polres empat lawang

Oplus_131104

Empat lawang awak media iringan mobil L300 di duga yang bermuatan minyak ilegal lolos dari Polsek dan polres empat lawang , terang terangan lewat pada jam 8-9 pagi di area kabupaten empat lawang tanda tanya besar awak media kok bisa dugaan barang ilegal tersebut lolos di depan APH kabupeten empat lawang . 10/7/2026

Mobil tersebut sempat iringian dengan awak media di jalan poros tebing tinggi pendopo intang pada jam 9:00 pagi di duga mobil bermuatan tersebut nimbun di area salah satu kecamatan di empat lawang

Pengolahan Tanpa Izin: Dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar (Pasal 53).

Pengangkutan Tanpa Izin: Dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar (Pasal 53).

Penyimpanan atau Niaga Tanpa Izin: Dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar (Pasal 53)

Dan atau di duga ada oknum yang membekingi barang ilegal tersebut ,mobil bermuatan dugaan minyak ilegal ini terkadang lewat di kabupaten empat lawang pada malam hari dan pagi hari dalam tujuan ada gudang di empat lawang dan ada juga di luar empat lawang .

Dengan terbitnya pemberitaan maka jurnalis dan aktivitas meminta para petinggi Polda Sumsel dan mabes polri untuk sikapi hal ,karena di duga banyak oknum oknum pemain dan menerima setoran di kabupaten empat lawang ini,

Pimpinan redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *