Di duga jalan lintas kapahiyang pagar alam area sungai Musi sering rusak dan longsor kecamatan pendopo barat akibat galian C

Empat lawang sumsel berdasarkan laporan masyarakat jalan lintas dan badan jalan di area sungai Musi yang terkhusus di kecamatan pendopo barat  nya sering terjadi longsor di duga di akibatkan adanya aktivitas galian C berupa mengunakan mesin sedot pasir 22/7/2026

Awak media meminta agar kiranya aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti dugaan di atas berdasarkan aturan berikut:

Aturan terbaru tentang “galian C” diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Istilah galian C sudah diubah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau izinnya disebut IUP Batuan. [1, 2, 3]

Perubahan Istilah dan Aturan

Nama Baru: Disebut sebagai Mineral Bukan Logam dan Batuan (seperti pasir, batu, tanah urug).

Izin Resmi: Pelaku usaha wajib mengurus IUP Batuan (Izin Usaha Pertambangan).

Sistem Perizinan: Pengajuan izin memakai sistem elektronik terintegrasi secara online. [1, 2, 3]

Sanksi Hukum Tambang Ilegal

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.

Denda Besar: Denda uang hingga mencapai Rp 100 miliar bagi penambang tanpa izin resmi

Demi kepercayaan masyarakat maka berita ini kami tayangkan  ,dan atau apabila dalam penulisan di berita kami ada kekeliruan dan kesalahan maka kami kami siap menerima berita sangahan berikut izin dan legalitas tambang

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *