Empat lawang sumsel berdasarkan laporan masyarakat jalan lintas dan badan jalan di area sungai Musi yang terkhusus di kecamatan pendopo barat nya sering terjadi longsor di duga di akibatkan adanya aktivitas galian C berupa mengunakan mesin sedot pasir 22/7/2026

Awak media meminta agar kiranya aparat penegak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti dugaan di atas berdasarkan aturan berikut:
Aturan terbaru tentang “galian C” diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Istilah galian C sudah diubah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau izinnya disebut IUP Batuan. [1, 2, 3]
Perubahan Istilah dan Aturan
Nama Baru: Disebut sebagai Mineral Bukan Logam dan Batuan (seperti pasir, batu, tanah urug).
Izin Resmi: Pelaku usaha wajib mengurus IUP Batuan (Izin Usaha Pertambangan).
Sistem Perizinan: Pengajuan izin memakai sistem elektronik terintegrasi secara online. [1, 2, 3]
Sanksi Hukum Tambang Ilegal
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.
Denda Besar: Denda uang hingga mencapai Rp 100 miliar bagi penambang tanpa izin resmi
Demi kepercayaan masyarakat maka berita ini kami tayangkan ,dan atau apabila dalam penulisan di berita kami ada kekeliruan dan kesalahan maka kami kami siap menerima berita sangahan berikut izin dan legalitas tambang
Tim








