Dugaan Tipu gelap yang di lakukan Briptu T M T Oknum anggota polri di polres empat lawang,saksi memberikan keterangan ke unit pidum

oppo_32

 

Empat lawang Sumsel ,atas dugaan penipuan /perbuatan curang oleh oknum anggota satuan polri di polres empat lawang inisial Briptu ( TM ) resmi di laporkan ke unit pidum polres empat lawang atas dugaan penipuan /perbuatan curang.

Dengan nomor LP/B/215/VI/2026/SPKT /POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMATERA SELATAN .
Laporan tersebut berisi tentang penipuan uang sebesar Rp.82.750.000( delapan puluh dua juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah.) 21/7/2026

Feri Indra Leki selaku kuasa Hukum dari saudari Siska yuniasari meminta kepada APH dengan adanya laporan kliennya di unit pidum polres empat lawang agar kiranya dapat di prioritaskan kasus ini di dalam kasus yang di lakukan oknum anggota polri yang ada di polres empat lawang ini.

Tindak pidana penipuan dan perbuatan curang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan utamanya tersebar dalam beberapa pasal berikut:Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 378 KUHP Lama: Mengatur tentang tindak pidana penipuan. Seseorang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta jika menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Keluarga besar juga minta aparat penegak hukum dapat bertindak dengan propesional dalam penanganan kasus tindak pidana oleh oknum Briptu TM anggota satuan polri di kepolisian resort kabupaten empat lawang.

Pada tanggal 21 juli 2026 saksi saksi di panggil ke polres empat lawang guna di minta keterangan atas dugaan Tipu gelap tersebut,

Dua saksi sudah di minta i keterangan di unit pidum polres empat lawang dalam hal ini berdasarkan keterangan para saksi memang benar yang terjadi berdasarkan pakta para saksi saat di konfirmasi awak media di polres empat lawang para saksi siap bersaksi dan siap di hadapkan di manapun dan saksi akan memberikan keterangan yang sebenar benar nya.

orang tua kandung pelapor meminta hal ini proses sebagai mana penagak hukum yang baik dan berkeadilan ,karena uang tersebut adalah sebagian untuk umroh tegasnya dengan nada kesal kapan perlu kami menghadirkan keluarga besar kami ke polres ini untuk meminta tindak tegas dalam kasus penipuan ini yang di lakukan saudara TM,tegasnya orang tua Siska (pelapor)

Demi kepercayaan publik dan masyarakat maka berita ini kami tayangkan kembali

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *