-BANGKA BELITUNG – Aksi penjarahan aset di kawasan smelter PT SJI, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan. Pengusaha rongsokan berskala besar yang akrab disapa Pakde Petot beserta anak buahnya mengambil aset secara besar-besaran, yang diduga dikawal ketat oleh oknum aparat lintas institusi.
Hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan tuntas dari aparat penegak hukum. Padahal beberapa kali aksi tersebut tertangkap tangan beserta barang bukti lengkap, namun tak satu pun pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Semua dibebaskan dengan alasan belum ada laporan resmi dari pihak pengelola smelter serta ketidakjelasan status kepemilikan aset dan keberadaan pemilik sah PT SJI.
Bahkan garis polisi yang dipasang Polsek Bukit Intan dirusak dan diabaikan begitu saja. Hasil investigasi tim menunjukkan aksi ini bukan pencurian biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur dan sistematis berupa jual beli aset di bawah tangan yang melibatkan pihak internal perusahaan, pengepul besi bekas, hingga oknum berseragam.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, tim memantau kendaraan dinas milik petinggi kesatuan Brimob Polda Babel terparkir di dalam area PT SJI. Di kursi belakang terlihat duduk Kompol M. Achwan S.E. Saat tim meminta izin masuk untuk konfirmasi langsung, ia menjawab sedang mengontrol situasi. Tak lama setelah itu, kendaraan dinas tersebut langsung melaju keluar lokasi seolah menghindari awak media.
Tim juga mendapati dua orang berseragam loreng berjaga di dalam area yang memperkenalkan diri sebagai Sunarto dan Joko, anggota Babinsa dari Kodim dan Koramil setempat yang mengaku ditugaskan mengamankan bongkar muat aset. Sunarto bahkan mengaku memiliki surat perintah tugas, namun saat dikonfirmasi, pihak Kodim membantah tegas dan menegaskan tidak pernah menerbitkan surat perintah terkait aktivitas tersebut.
Kasus ini menuai sorotan luas di tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun merujuk pada dugaan keterlibatan Kompol M. Achwan yang diduga memberikan perlindungan kepada perwakilan PT SJI yang dikenal sebagai Achan.
Berdasarkan sumber terpercaya yang dapat dipertanggungjawabkan, pada Jumat, 10 Juli 2026, Kompol M. Achwan secara terbuka menyatakan di hadapan sejumlah pihak bahwa aset berupa besi bangunan milik PT SJI telah dijual oleh Achan. Achan mengaku mendapat kuasa dari pihak manajemen PT SJI untuk menjual aset tersebut kepada Pakde Petot.
“Saat itu gudang sangat ramai. Ada Bos Achan mewakili PT SJI, Pakde Petot, anggota Polsek Bukit Intan, Babinsa, serta anggota Brimob yang datang sehari sebelumnya. Kami disuruh berkumpul di depan mes, lalu mendengar pernyataan bahwa besi-besi di lokasi sudah sah dijual,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dilindungi.
Keterlibatan oknum aparat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini memunculkan pertanyaan mendalam. Apakah para penegak hukum bertindak sadar melanggar aturan, atau justru dimanipulasi oleh Achan — yang juga dikenal sebagai Sun Tjhang — beserta Pakde Petot? Keduanya diduga memanfaatkan keruwetan manajemen dan status hukum aset PT SJI untuk mengelabui aparat hingga bersedia terlibat secara terang-terangan dalam pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bukit Intan AKp Efriansyah S.H., M.H. dan Kapolda Babel Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. belum mendapatkan jawaban resmi.
Tim juga telah mengirimkan permintaan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Kasipenkum Romza Septiawan, S.H., M.H. terkait status hukum aset dan langkah penindakan. Jika belum ada tanggapan maupun tindakan nyata, tim akan melayangkan surat resmi kepada Kejati Babel untuk mendesak penanganan polemik ini sesuai hukum yang berlaku./Reno








