Laporan Nomor: `01/ORMAS/MBB/MPN/9/5/2026` terkait dugaan korupsi di 11 Kecamatan 142 Desa belum ada progres. OMBB ancam laporkan ke Kejagung RI

 

*BENGKULU TENGAH, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu – OMBB, M. Diamin, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah segera memberikan kejelasan terkait status penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Laporan resmi dari OMBB tersebut telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu dengan Nomor: `01/ORMAS/MBB/MPN/9/5/2026`. Isinya menyangkut dugaan korupsi Dana Desa di `11 Kecamatan, 142 Desa` se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Ini sudah berjalan beberapa bulan. Sebagai lembaga kontrol sosial, kami berhak mendapatkan kejelasan. Sampai hari ini belum ada informasi perkembangan,” ujar M. Djamin saat dikonfirmasi Oleh awak media diLediaman nya.Senin `20 Juli 2026`.

M. Diamin mengaku telah berulang kali mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus – Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah melalui WhatsApp. Namun, menurutnya tidak pernah mendapat jawaban.

“Kami hubungi lewat WA tidak pernah dibalas. Padahal ini menyangkut Negarah Dan Juga uang rakyat di 142 desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketum OMBB menyatakan pihaknya akan menempuh jalur lebih tinggi apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari Kejari Bengkulu Tengah.

“Apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, Laporan tersebut, maka kami selaku Organisasi Kemasyrakatan OMBB akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” pungkas M. Diamin.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke pihak Kejari Bengkulu Tengah belum mendapatkan jawaban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *