Polres Empat Lawang Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis, Keputusan Naik Sidik Ditentukan Dua Hari Lagi

 

Empat Lawang – Polres Empat Lawang menggelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksiq Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang jurnalis televisi berinisial DA terhadap terlapor berinisial CA.23/7/2026

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang dan dihadiri Kasat Reskrim, Kasitahti, Kasiswas, Kasi Humas, serta Katim Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.

Proses gelar perkara berlangsung sekitar satu jam. Dalam forum tersebut, pelapor dan terlapor sama-sama diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung. Suasana sempat memanas karena terjadi perdebatan antara kedua belah pihak saat menyampaikan argumentasi masing-masing.

 

Setelah mendengarkan penjelasan dari pelapor dan terlapor, tim gelar perkara belum mengambil keputusan akhir. Penyidik meminta waktu selama dua hari untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, kepolisian juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pelapor dan terlapor tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *