Diduga Anggaran Perbaikan Kendaraan Dinas dan BBM Setda Pagaralam tidak tepat sasaran

Publikasi Nusantara com ,- Pagaralam diduga anggaran perbaikan kendaraan Dinas dan BBM setda Pagaralam tidak tepat sasaran.
penggunaan anggaran negara di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pagaralam kini berada di bawah pengawasan ketat. Sejumlah awak media di Kota Pagaralam menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam.

Laporan ini terkait adanya dugaan penggelembungan dana (mark-up) perbaikan kendaraan dinas (mobnas) serta pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Aksi pelaporan kolektif oleh insan pers ini menyasar pos anggaran di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Pagaralam untuk Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 2025, termasuk realisasi penggunaan anggaran tahun berjalan pada 2026 ini.

Perwakilan awak media Pagaralam menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjalankan fungsi kontrol sosial jurnalisme. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan potensi kerugian uang negara dari praktik korupsi berselubung pemeliharaan aset daerah.

“Kami sedang merampungkan berkas dan dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, kami akan resmi menyerahkan laporan ini ke Kejaksaan Negeri Pagaralam. Kami mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan dan audit investigasi internal terkait realisasi anggaran operasional tersebut,” ujar salah satu perwakilan jurnalis Pagaralam kepada media, Minggu (31/05/2026).

Para kuli tinta ini juga meminta Korps Adhyaksa bertindak tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih dalam memeriksa para pejabat atau oknum aparatur yang membidangi urusan tersebut. Jika nantinya proses penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai unsur tindak pidana korupsi (Tipikor), penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal.

“Apabila dalam proses hukum nanti ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, kami meminta oknum yang membidangi urusan tersebut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya hukuman pidana, kami juga menuntut agar haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dicabut atau dipecat secara tidak hormat,” pungkasnya secara lugas.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus melakukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut ke pihak Bagian Umum Setda Pagaralam serta Kejaksaan Negeri Pagaralam guna mengawal perkembangan draf pelaporan kasus tersebut agar berjalan transparan di depan publik.

Piri
Biro pagaraalm

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *