Publikasi Nusantara | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyoroti anggaran Belanja Jasa pada Dinas Perhubungan Kota Depok yang mencapai Rp.90.472.366.469. (Sembilan Puluh miliar empat ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tertuang dalam:
Ringkasan LHP BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Nomor 23.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025.
Ringkasan LHP BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Nomor 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.
Bahwa dinas perhubungan Kota Depok telah menggunankan anggaran sebesar Rp.90.472.366.469. untuk belanja jasa pada tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media 15/7/26.
Advokat Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat PPID dengan nomor 325/DPP/PHMI/V/2026 dan surat keberatan nomor 369/DPP/PHMI/VI/2026, dikarenakan Dinas Perhubungan Kota Depok tidak memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh PHMI Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Dengan bungkam dan membisunya Dinas Perhubungan Kota Depok akan semakin meperkuat stigma masyarakat terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran serta adanya upaya menutupi indikasi korupsi, ujar Hermanto.
Ia mengatakan, menutupi dugaan korupsi atau menghalangi transparansi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak pidana menutupi atau menghalangi keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pungkas Hermanto.
Hermanto mengatakan Informasi penggunaan anggaran negara wajib dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan dana publik, mencegah penyimpangan, serta memastikan alokasi dana benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Transparansi juga merupakan pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PHMI akan menggugat Dinas Perhubungan Kota Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat, yang kemudian melanjutkan proses hukum terhadap temuan temuan indikasi Korupsi, sahut Hermanto.
Kiranya lewat persidangan nanti dapat membuka sacara detail tiap rincian rupiah penggunaan Anggaran Belanja Jasa pada Dinas Perhubungan Kota Depok yang mencapai 90,4 Miliar itu, ujar Hermanto.
Sehingga dugaan indikasi korupsi pada anggaran belanja tersebut dapat dibuka dan terbuka secara transparan.
Dinas pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Depok diwajibkan untuk terbuka mengenai penggunaan anggaran belanja jasa tersebut, karena dana tersebut berasal dari pajak masyarakat.
Masayarakat menantikan Transparansi dari Dinas Perhubungan Kota Depok sebagaimana yang diatur dalam hukum. Sehingga Masyarakat dapat meyakini bahwa tata kelola pemerintahan di Dinas Perhubungan Kota Depok dapat dan mampu berjalan baik, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran, tutup Hermanto.
Hingga berita ini ditayangkan team redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Depok terkait Anggaran Belanja Sebesar 90,4 Miliar.



