Humas DPP PHMI Mengecam Keras atas pelaku Kasus BBM Ilegal di Empat Lawang: Oknum Kapolsek Diduga Ikut Terlibat

Oplus_131074

 

EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN  Perisai Hukum Masyarakat Indonesia,(PHMI) meminta kepada APH Kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Empat Lawang, Menurut informasi yang berkembang di masyarakat dan kalangan pers, oknum yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lintang Kanan dengan inisial L tersebut diduga menjadi pelindung maupun pihak yang terlibat dalam bisnis BBM ilegal. Informasi juga menyebutkan bahwa setiap tanggal 25 setiap bulannya terdapat setoran uang sebesar Rp2.500.000 yang disetorkan langsung kepada oknum Kapolsek inisial L tersebut, hal ini menjadi perbincangan luas di lingkungan setempat.28/6/2026

PHMI meminta dari Pihak Kepolisian
Melalui ,Kapolres,kasatres, Kanit Pidsus (Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus) Polres Empat Lawang, Polda Sumsel,

Ha tersebut oleh Ipda Dedi Alpians bahwa membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga membawa muatan BBM.

Saat awak media konfirmasi Terkait nama pemilik usaha yang disebutkan Kapolsek inisial “L” menyebutkan nama “REZA”, pihak penyidik meminta waktu untuk menuntaskan berkas perkara.

 

Upaya Menekan Informasi ke Media
Dalam peristiwa yang sama, tercatat kejadian pada pukul 16.20 WIB tanggal 25 Juni 2026, oknum yang diduga Kapolsek Lintang Kanan tersebut mendatangi kantor redaksi Literaturtv.id. Ia meminta awak media untuk menghapus dokumen rekaman video yang dimiliki redaksi terkait kasus ini.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait hubungan yang erat antara pejabat kepolisian dengan kasus peredaran BBM ilegal yang sedang diselidiki.

Tuntutan Masyarakat dan Harapan
Hingga saat ini, masyarakat, kalangan wartawan, aktivis serta advokat terus menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Pertanyaan besar yang muncul: apakah yang terjerat hanya sopir dan penumpang yang ditemukan di kendaraan, atau pihak pemilik usaha serta pelindung juga akan ditangani sesuai hukum yang berlaku?

Dalam rekaman video berdurasi 22 detik yang beredar, terlihat suasana emosional dari keluarga terdakwa. Terdengar suara tangis dan pertanyaan:
“Kenapa cuma suaminya saja yang ditangkap? Seharusnya yang pemilik usaha juga ditangkap.”

Terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat kepolisian ini, masyarakat secara luas meminta agar PROPAM POLRI – mulai dari Propam Polres Empat Lawang, Propam Polda Sumsel, hingga Propam Mabes Polri – segera menindaklanjuti informasi dan dugaan yang ada guna menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Kini keluarga sopir minta pertanggung jawaban ke R supaya suaminya di bebas kan namu sampai saat ini belum ada kepastian.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum, sehingga menuntut transparansi dan kejelasan proses hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.

Humas DPP PHMI feri indra leki meminta kepada mabes polri dan  Kapolda Sumsel dapat menindak lanjuti pemberitaan dari media ini.

Demikian atas tayang nya pemberitaan kami ini ,kami atas nama redaksi publikasi Nusantara siap menerima sangahan apa bila terdapat tulisan dalam berita kami.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *