DPC LSM Gemppar Lampung Timur Angkat bicara, Diduga Ketua Kelompok Tani Sumur Rejo Gelapkan Bantuan Sapi Dari Pemerintah, Akan Segera  Di laporkan Ke’APH

 

Publikasinusantara.com  ll. Lampung Timur-Lampung.
Program Bantuan Sapi tahun Anggaran 2017/2018 Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang digulirkan kepada Kelompok Tani  di desa Sumber Rejo Kecamatan Waway karya, yang di pertanyakan oleh angggota Kelompok Tani setempat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan dari masyarakat/atau kelompok tani akan segera laporkan kasus ini ke,aparat Penegak Hukum APH.

Pasalnya bantuan yang berbentuk hewan ternak Sapi,  yang seharusnya diperoleh oleh tim Kelompok tani tersebut,  nyatanya sampai saat ini anggota dari kelompok tani ini tidak pernah menerima nya.
Kuat dugaan batuan dari pemerintah sejumlah hewan ternak berkaki empat Sapi ini di gelapkan oleh oknum yang sengaja mengambil keuntungan secarah pribadi, inisial (AG) Rabu 26/07/2023.

 

Ada pun menurut angota dari kelompok Tani ini, menjelaskan dari  salah satu nya inisial (S)yang dapat di konfirmasi saat di temui oleh Tim Investigasi Lembaga Suadaya Masyarakat LSM, GEMPPAR di kediamannya.
memberikan keterangan dan membenarkan yang seharusnya  kelompok mereka ini menerima bantuan dari Pemerintah berupa hewan ternak di berikan sebanyak 7 Ekor Sapi, pada Tahun 2018 yang lalu, namun anehnya Hinga sampai saat ini mereka selaku anggota kelompok tidak pernah mendapatkan/atau  menerima Bantuan Sapi tersebut seperti apa bentuk sapinya, terangnya anggota kelompok ini.

Sambung nya,
dengan bantuan 7 ekor sapi dari Pemerintah melalui Dinas Peternakan jelas kami selaku anggota setidaknya dapat informasi dari pelaksana dan ketua yang diberitahukan  keangota kelompok tani,
kecewanya para angota kelompok  dari dulu sampai sekarang tidak pernah mendapatkan keterangan ataupun pembagian hasil’ dari bantuan Sapi tersebut berada pada Ketua Kelompok,
dan sekarang jangankan keberadaan sapi ternak tersebut kandangnya pun sudah tidak ada.

 

Sementara itu dari Lembaga Suadaya Masyarakat berupaya untuk menghubungi  Ketua Kelompok tani  berinisial (AP) di konfirmasi dan memintah keterangan beliau mengunakan via pesan singkat WhatsApp pribadinya, membalas pesan singkat mengatakan
dirinya belum bisa bertemu alasan masih berada di luar Desa Sumberejo
“dan beliau mengaku,
kalo sapi itu masih di pelihara sama anggota kelompoknya. dan beliau pun  mengatakan Meskipun dirinya sebagai Ketua namun beliau tidak dapat bagian, jelasnya. disisi lain ketua kelompok juga menyatakan dari Dinas peternak kan  sudah  pernah melakukan pengecekan dan tidak ada masalah, tuturnya ketua kelompok tani “AP.

Menanggapi hal tersebut SEKRETARIS LSM GEMPPAR (Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna Anggaran Rakyat) kabupaten Lampung Timur.
Ali Unus, Menyayangkan bantuan sapi dari Pemerintah itu di salah gunakan atau diduga di gelapkan oleh Ketua Kelompok Tani yang berinisial (AP) dan kalau sang ketua tidak bisa menemui serta menunjukan keberadaan sapi bantuan itu maka Lembaga Suadaya Masyarakat akan membuat laporan  Ke,aparat Penegak Hukum Lampung Timur;

Agar kasus ini segera di mintah untuk tindak lanjut dari APH, serta kepihak yang terkait  dapat turun kelapangan agar dapat melakukan pemeriksaan dari kebenaran bantuan pemerintah untuk kelompok tani berjenis hewan ternak Sapi yang di serahkan pada tahun 2018 yang lalu kepihak kelompok tani  tersebut,
kepihak yang berwajib di  meminta  proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini, Tutupnya Sekjen LSM GEMPPAR LamTim.

Abu bakar & tim.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *