Kabid Humas Publikasinusantara.com Meki Hardodi, SH “Mengecam Keras, PT, KUBN Masi Mangunakan Matrial Galian C,Diduga ilegal

 

Publikasinusantara.com  ll. Empat Lawang-Sumatera selatan. Berdasarkan Laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan yang membenarkan operasinya PT,KUMN berjalan dan berorasi, memakai matrial dari galian C yang di duga tidak memiliki surat izin  oprasi’ ,,Kabid Humas Media Publikasinusantara.com  Meki Hardodi, SH. bersama Tim  melakukan Investigasi galian C dan PT KUBN, beberapa Minggu lalu,  masih beroperasi, alhasil PT. Media Benhill Grup-Publikasinusantara.com terbitkan berita media Online sebagai  inpormasi publik, Selasa 25 /07/2023.

 

Ada pun Selaku Humas Media Publikasinusantara.com “Meki Hardodi, SH.  Sengaja turun  kelapangan guna untuk memastikan apa kah, yang diduga galian C ilegal Mengsup matrial  kepihak PT KUMN,
hasil invistigasi di temukan sangat mengecewakan PT,KUMN kerjasama pada Galian C yang diduga Legal Beroperasi mengesup Matrial ke,PT KUMN.

 

Dalam hal ini UU, Negara Republik indonesia menerangkan, jelas-sangsi bagi pengelolah atau perusahan PT yang melangar aturan dan per Undang-undangan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repoblik Indonesia, nomor 1 Tahun 2021, Tentang penilaian peringkat kerja Perusahaan dalam Pengelolaan lingkungan Hidup.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1-hurup O dan pasal 64 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Menteri bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penangung jawab Usaha dan/atau kegiatan ketentuan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
peraturan Menteri lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Progeram penilaian kenerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.

 

Usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan Hidup.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengambil bahan dari alam, mengolah bahkan baku, memanfaatkan sumber daya alam.

 

Selain dari pengelolaan yang membesuk matrial bahan baku dari alam galian C yang di duga tidak memiliki izin oprasi’, juga PT KUMN dari hasil oprasi’ pengelolahan debu yang asalnya dari pengiling batu,
mendapat perhatian seriyus dari masyarakat sekitar area perusahaan dan/atau penguna jalan yang melintas terganggu akibat polusi udara yang berdebu,sehingga masyarakat risih dan  terganggu atas penyebaran polusi udara akibat debu dari PT KUMN.

 

Pencemaran lingkungan di sebut, Analis hukum terhadap polusi udara sebagai tindak pidana pencemaran lingkungan ditinjau dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan Hidup di nyatakan.

 

Sanksi pidana atau hukuman sesuai dengan akibat yang ditimbukan kepada pelaku yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum normatif empiris dengan mengunakan pendekatan hukum perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian adanya faktor-faktor penyebab timbulnya polusi udara yang terjadi di area permukiman dan lahan warga serta masyarakat berlalu lalang melintasi jalan alternatif, tepatnya PT KUMN berdiri di pinggir jalan lintas Sumatera.

 

Lanjutnya Meki Hardodi, SH.
Sangat di sayangkan “lemahnya pengawasan dari pemerintah terkait berofrasinya PT KUMN yang mengunakan matrial galian C diduga ilegal, serta penyebaran polusi udara semakin meningkat,
penangung jawaban pidana terhadap pelaku pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan Hidup,  pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat
3 tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun, dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000.00, tiga miliar rupia, dan paling banyak Rp10.000.000.000.00
Sepulu miliar rupia.
Pemberian sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan akibat yang telah ditimbukan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitar, jelasnya Meki Hardodi,SH.

Red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *